Tujuan hukum keluarga
Jawaban:
Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhsyiyah) tersebut adalah filsafat hukum Islam, hukum pidana Islam, hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum perkawinan Islam, hukum kewarisan Islam, hukum keluarga Islam, dan hukum wakaf.
maaf kalo salah
[answer.2.content]